![]() |
| Kulit biawak hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung yang dimusnahkan karena dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina. (Dok. Karantina Sumut) |
Indomedia.co - Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara melakukan pemusnahan komiditas hasil pencegahan Bea Cukai Teluk Nibung.
Pemusnahan komoditas yang akan diekspor tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina ini berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.
Kepala Karantina Sumatera Utara, Prayatno N Ginting menjelaskan, komoditas-komoditas tersebut merupakan hasil penahanan penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia. Totalnya, mencapai 1.985 lembar dari berbagai jenis. Diantaranya, kulit biawak, ikan dan tumbuhan lainnya yang masuk dan akan dikeluarkan secara ilegal dari wilayah Indonesia.
“Barang-barang seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina negara asal,” ujar Prayatno N Ginting dalam keterangannya kepada awak media.
Prayatno menambahkan, selain komoditas illegal, pihaknya juga memusnahkan sisa sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian karantina sebelumnya. Diantaranya, madu, telur, pisang, pinang, hingga umbut kelapa. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar untuk memastikan sisa media pembawa penyakit tidak mencemari lingkungan sekitar.
![]() |
| Pemusnahan komoditas ilegal hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung. (Dok. Karantina Sumut) |
“Seluruh komoditi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insinerator bersuhu tinggi. Penggunaan insinerator menjamin seluruh hama maupun penyakit yang mungkin menempel pada komoditas benar-benar mati secara total,” ungkapnya
Prayatno menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Karantina dalam menjaga kedaulatan hayati dan keamanan pangan di pintu masuk negara. Petugas menegaskan bahwa setiap produk hewan yang masuk wajib disertai sertifikat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit di tanah air.
"Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran, sehingga secara undang-undang harus dimusnahkan," ucapnya.
Prayatno mengimbau, seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan komoditas yang akan dikirim kepada petugas karantina. Dengan melapor karantina, Anda telah berkontribusi nyata dalam menjaga kekayaan hayati nusantara dari ancaman hama penyakit, karena melindungi negeri adalah tanggung jawab kita Bersama.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa demi menjaga keamanan negeri kita. Mari kita tunjukkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Indonesia dengan patuh lapor karantina dan memastikan setiap barang bawaan kita aman serta legal,” tutupnya.***
Reporter: Budi W
Editor: Budi W

