Indomedia.co - Sejak 18 April 2026 hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Republik Indonesia telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI, Moh Hasan Afandi, dalam konferensi pers, Sabtu, 2 Mei 2026. ***
Sumber: YT Kemenhaj
Editor: Suwardi Sinaga