![]() |
| Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho. (Istimewa) |
Indomedia.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 8.491,6 gram bruto dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi di Kota Medan, Senin malam, 27 Juli 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JW, warga Jalan Perunggu Gang Sekolah/Amanah Lingkungan V, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian didalami melalui penyelidikan oleh tim pemberantasan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Medan Petisah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dengan aparat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara," ujar Brigjen Tatar Nugroho.
Menurutnya, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka sebelum dilakukan penangkapan sekira pukul 20.25 WIB. Saat diamankan di atas sepeda motor Yamaha N-Max, petugas menemukan dua bungkus yang diduga berisi sabu di dalam kantong belanja.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka kemudian menunjukkan lokasi lain yang berada di kediamannya di Jalan Perunggu Gang Sekolah/Amanah Lingkungan V, Kecamatan Medan Deli. Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Secara keseluruhan, petugas menyita 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.491,6 gram.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, dua unit timbangan digital, telepon genggam, plastik kemasan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RJ yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengakuan tersangka masih akan didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Brigjen Tatar Nugroho menegaskan bahwa BNNP Sumut akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Barang bukti akan diperiksa secara laboratoris dan penyidikan akan terus dikembangkan hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terkait. ***
Reporter: Suwardi Sinaga
Editor: Suwardi Sinaga
