-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Interpol Polri Ringkus WN Palestina Buronan Kasus Terorisme

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T16:20:58Z

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko. (Divhumas Polri)
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko. (Divhumas Polri)

Indomedia.co - Sepak terjang seorang buronan lintas negara akhirnya terhenti di Tanah Air berkat kesigapan aparat kepolisian. National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.


Pria tersebut diketahui berstatus sebagai buronan kelas dunia dan masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol. Ia berhasil diringkus oleh petugas saat terpantau tengah berada di wilayah hukum Indonesia.


Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, langsung memberikan klarifikasi tegas terkait profil tersangka. Ia membantah narasi yang keliru di ruang publik dan memastikan bahwa pria yang ditangkap bukanlah seorang pejuang atau aktivis kemanusiaan.


"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," tegas Brigjen Untung Widyatmoko saat memberikan konfirmasi resmi pada Senin, 20 Juli 2026.


Proses penyergapan terhadap tersangka terorisme yang menjadi target utama NCB Interpol Nicosia, Siprus, ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026. Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penangkapan berjalan ketat sesuai dengan prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.


Institusi Polri tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti proses hukum tersangka. Hanya selang sehari setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus," terang Brigjen Untung menjabarkan proses serah terima buronan.


Sebuah fakta mengejutkan turut terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka. Dalam pelariannya menghindari kejaran aparat internasional, Abdul Karim terbukti menggunakan taktik identitas ganda.


Brigjen Untung mengungkapkan bahwa petugas menyita sebanyak tiga buah paspor dari tangan pelaku. Dari ketiga dokumen perjalanan tersebut, hanya satu yang merupakan paspor asli kewarganegaraan Palestina.


Sementara itu, dua paspor lainnya tercatat mengatasnamakan negara-negara yang berada di kawasan Eropa. Berdasarkan hasil verifikasi silang dan pemeriksaan dokumen, kedua paspor Eropa tersebut dipastikan merupakan dokumen ilegal atau palsu.


Identitas palsu itu diduga kuat didapatkan pelaku dari sindikat penyedia dokumen perjalanan yang dicuri atau dihilangkan secara sengaja guna memuluskan pelarian lintas negara.


"Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents)," pungkas jenderal bintang satu tersebut. ***


Reporter: Suwardi Sinaga


Editor: Suwardi Sinaga

×
Berita Terbaru Update