Tok! Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Sahkan Masa Iddah Jabatan Politik Selama Satu Tahun

NU
Logo NU. (NU Online)

Indomedia.co - Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof M Nuh, memutuskan bahwa massa iddah calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dibatasi selama satu tahun.

Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad, 30 Agustus 2026.

Mewakili masyayikh, KH Muhibul Aman Aly mengungkapkan, penegakan aturan tersebut bertujuan demi tegaknya aturan organisasi.

"Keputusannya terkait Iddah itu dikembalikan ke perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah," katanya sebelum disahkan dilansir dari NU Online. ***

Editor: Suwardi Sinaga

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler