Kadis Diknas Taput Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Dampak Asap Tebal

Surat Edaran Kadis Diknas Taput yang diterbitkan, Rabu sore, 14 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP berkaitan kondisi asap tebal yang turut menyelimuti asap tebal akhir-akhir ini. (Istimewa)
Surat Edaran Kadis Diknas Taput yang diterbitkan, Rabu sore, 14 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP berkaitan kondisi asap tebal yang turut menyelimuti asap tebal akhir-akhir ini. (Istimewa)

Indomedia.co - Kadis Diknas Tapanuli Utara Freddy Advent Panjaitan SSos MM menerbitkan surat edaran terkait dampak asap tebal yang beberapa hari terakhir ini yang mengancam kesehatan masyarakat. 

Surat edaran yang diterbitkan pada Rabu sore, 14 Oktober 2026 bernomor: 400.3.5.1/2363/Disdik/X/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP se-Kabupaten Tapanuli Utara. 

Isi surat edaran itu menyebutkan, dalam rangka melindungi kesehatan murid, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap,seluruh satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.

  1.   Memantau kondisi kabut asap dan informasi resmi dari instansi berwenang serta meningkatkan kewaspadaan  terhadap kualitas udara di lingkungan sekolah. 

  2.   Membatasi kegiatan belajar,olah raga dan aktivitas fisik diluar ruangan (out door) apabila udara berasap atau tidak sehat, kegiatan dapat dipindahkan kedalam ruangan yang lebih aman. 

  3.   Menjaga kebersihan ruang belajar dan mengurangi masuknya asap dari luar dengan tetap memerhatikan kebutuhan ventilasi dan udara bersih. Apabila harus berada diluar, gunakan masker yang sesuai dan terpasang dengan baik. 

  4.   Memantau kondisi kesehatan murid dan warga sekolah. Jika muncul batuk, iritasi mata, sesak nafas atau keluhan lain, pindahkan ke tempat berudara lebih bersih dan hubungi orang tua/wali atau fasilitas kesehatan. Untuk kondisi darurat, segera cari pertolongan medis. 

  5.   Berkordinasi dengan orang tua/wali, Puskesmas, Kordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Dinas Pendidikan. Jika kabut asap memburuk, lakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran sesuai kondisi setempat dan arahan instansi berwenang. 

  6.   Tidak melakukan pembakaran sampah atau kegiatan lain yang menambah pencemaran udara di lingkungan satuan pendidikan. 

Surat edaran ini turut disampaikan kepada Bupati/Wakil Bupati, Korwil Pendidikan Kecamatan se-Tapanuli Utara dan Pengawas Sekolah sebagai laporan. ***

Reporter: Bindu Hutagalung

Editor: Suwardi Sinaga

Post a Comment

Komentar pembaca bukan bagian dari tanggung jawab redaksi.

Lebih baru Lebih lama