Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Korupsi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat
Suwardi Sinaga - Minggu, 13 April 2025 23:12 WIB

Kejaksaan RI
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, bersama Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.
indomedia.co -Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.
Barang Bukti Uang Tunai Hingga Mobil Mewah
Dalam siaran pers, disebutkan bahwa tim penyidik Jampidsus menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang dalam berbagai mata uang saat melakukan penggeledahan. Barang bukti tersebut antara lain, dari rumah WG di Villa Gading Indah: uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000.
Di dalam mobil WG ditemukan uang SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000. Dari rumah AR, disita uang Rp136.950.000. Dari tas milik MAN, disita uang 65 lembar SGD 1.000, 72 lembar USD 100, serta sejumlah pecahan uang lainnya dalam SGD, RM, dan Rupiah. Penyidik juga menyita satu unit mobil Ferrari Spider.
Sementara dari rumah AR, disita tiga unit mobil mewah, yaitu Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan satu unit mobil lainnya.
Penanganan Perkara Korupsi Ekspor CPO
Dugaan suap ini berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari hingga April 2022. Perkara tersebut melibatkan tiga korporasi besar yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketiga korporasi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, serta menuntut masing-masing untuk membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara, antara lain Permata Hijau Group Rp937,55 miliar, Wilmar Group Rp11,88 triliun, dan Musim Mas Group Rp4,89 triliun.
Namun, majelis hakim memutus ketiga korporasi tersebut ontslag van alle recht vervolging atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menemukan bukti bahwa WG, MS, dan AR memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, agar majelis hakim mengeluarkan putusan ontslag terhadap perkara tersebut.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua PN Jakarta Selatan.
Keempatnya dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda, yakni WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, MS dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Menyala Bung Febrie! Pemberantasan Korupsi Membuat Koruptor Ketar-ketir

Komjak Dorong Kejagung Gandeng MA

Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Komentar