Ahli Rekayasa Perangkat Lunak Sebut Kontroversi Sirekap By Design
Suwardi Sinaga - Selasa, 02 April 2024 21:52 WIB
Leony Lidya Ahli Rekayasa Perangkat Lunak memberikan keterangannya pada sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang MK, Selasa, 2 April 2024.
indomedia.co - Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan Leony Lidya melakukan diagnosis terhadap Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berdasarkan sudut pandang perekayasa sistem sekaligus pengalaman menjadi programmer.
Dia menyimpulkan, kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, mulai dari tahapan mengunggah C1 di TPS (tempat pemungutan suara) sampai KPU mengeklaim tidak lagi memakai Sirekap.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Leony dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
"Ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai rekapitulasi berjenjang saya sudah melihat Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024," ucap Leony.
Dilansir dari laman resmi MK, sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud), dia merekomendasikan untuk membuktikan kejahatan pemilu tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemilu, maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024.
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, maka akses informasi terhadap Sirekap harus dibuka serta unggah C1 Hasil dan D Hasil yang otentik harus dituntaskan hingga 100 persen. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSS dan PSL di Sumut Akibat Banjir
Hakim MK Secara Tegas Pertanyakan Ijazah Cawabup Taput 02
KPU dan Bawaslu Tapanuli Tengah Bantah Tidak Profesional
KPU dan Bawaslu Nias Selatan Bantah Soal Ijazah Tak Sah
KPU Deli Serdang Lakukan PSS dan PSL Akibat Bencana Alam
Rekomendasi Bawaslu Tidak Ditindaklanjuti KPU Nias Utara
Komentar