Arzeti Bilbina Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Suwardi Sinaga - Rabu, 07 Agustus 2024 11:43 WIB
Arzeti Bilbina Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja
Parlementaria/Munchen/vel
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.
indomedia.co -Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Ia menilai aturan tersebut berpotensi mendorong pergaulan bebas dan berdampak negatif terhadap kesehatan jangka panjang remaja.

Arzeti meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan ini. Ia khawatir, tanpa adanya pengawasan dan edukasi yang memadai, aturan ini bisa disalahartikan dan malah menjadi pemicu perilaku seksual di luar pernikahan. Hal ini, menurutnya, dapat bertentangan dengan norma-norma sosial di Indonesia serta berisiko bagi kesehatan remaja.

Dalam keterangannya, Arzeti menegaskan pentingnya adanya pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi anak muda Indonesia.

"Hati-hati, jika pengawasan gagal, aturan ini justru bisa menjadi racun perusak anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan edukasi yang jelas," ujarnya dalam pernyataan resmi di Parlementaria pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Arzeti menyoroti bahwa pasal tersebut tidak secara rinci menjelaskan edukasi yang harus diberikan kepada pelajar, sehingga berpotensi disalahartikan.

"Aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Anak-anak usia remaja seharusnya tidak diperkenankan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan," jelas politikus PKB ini. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru