Babak Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengacara Korban Laporkan Bawaslu dan KPU Tapsel ke DKPP

Budi W - Rabu, 31 Juli 2024 19:41 WIB
Babak Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengacara Korban Laporkan Bawaslu dan KPU Tapsel ke DKPP
Budi W
Irwansyah Nasution, Kuasa Hukum ratusan masyarakat Tapsel yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan dokumen.
indomedia.co -Bawaslu dan KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) akan dilaporkan ke DKPP terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen dukungan untuk meloloskan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Hal itu diungkapkan Irwansyah Nasution, Kuasa Hukum ratusan masyarakat Tapsel yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan dokumen.

Laporan ke DKPP, kata Irwansyah, didasari adanya kekeliruan dan dugaan pelanggaran atas penolakan sebagian besar dari 40 laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon kepala daerah Tapsel.

"Artinya, Bawaslu Tapanuli Selatan harus mempertanggungjabkan apa yang telah diperbuatnya dengan melakukan penafsiran yang berbeda. Maksud saya penafsiran berbeda, yang berhak melakukan penafsiran atas Perbawaslu adalah si pembuat artinya Bawasu RI (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia), bukan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Irwansyah Nasution, Rabu, 31 Juli 2024.

Kemudian, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan katanya, harus menindaklanjutin surat bahwa Bawaslu RI tertanggal Jakarta 26 Juli 2024, nomor 933-PP.00.00-K1-07 2024. Surat tersebut berisi penjelasan atas pasal 12, ayat 6, per Bawasu nomor 8 tahun 2020.

Dimana sebelumnya surat Bawaslu Tapsel pada tanggal 18 Juli 2024 menyebut, dalam laporan Muba Hutagalung ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun, pada surat status laporan dari Bawaslu Tapsel pada tanggal 23 Juli 2024, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukannya pelanggaran administrasi pemilihan.

"Berarti itu mengarah dugaan kami kepada KPU dan itu harus dindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan ada terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilihan," tegasnya.

"Pemahaman kami terhadap surat ini (Bawaslu RI), semua laporan yang kami buat di Bawaslu Tapanuli Selatan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapanuli Selatan, itu dia. Artinya kita melihat Bawaslu Tapanuli Selatan tidak profesional, tidak kompeten juga dalam melakukan penafsiran, tidak transparan, dan kami menduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan ini juga tidak berdiri di atas Undang-Undang. Sehingga kita curigalah ada keberpihakan di salah satu pihak. Itu dugaan kami," timpal pria yang akrab disapa Ibey ini.

Mereka juga mendapatkan informasi dan foto saat verifikasi administrasi dan faktual di tahap pertama, ada keterlibatan oknum-oknum ASN, oknum camat, oknum lurah, dan di foto tersebut, menurut informasi yang Ibey dan rekannya terima.

"Turut hadir di situ KPU, di situ ada juga Bawaslu yang mengantar jemput. Dugaan kami menganterjeput masyarakat dalam melakukan verifikasi faktual.

Atas temuan itu semualah, pihaknya akan membuat laporan ke DKPP. Saat ini, katanya, mereka tengah menyiapkan surat dan berkas lainnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan membenarkan bahwa laporan tersebut, dihentikan karena hasil rapat pimpinan Bawaslu Tapsel menyebutkan tidak memenuhi persyaratan formalnya terkait laporan tersebut.

"Sudah selesai pembahasan Laporan 21 sampai 40 tertanggal 17 Juli 2024, sudah masuk dan selesai pembahasannya di tingkat pimpinan Bawaslu Tapsel. Dimana LP nomor 21 sampai 38 tidak memenuhi persyaratan formalnya. Sudah kadaluarsa karena sudah lebih 7 hari. LP 40 seperti itu juga, " jelas Vernando saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler.

Sedangkan, Vernando mengungkapkan untuk laporan nomor 39 sudah ditetapkan sebagai informasi awal dan diteruskan ke Panwascam setempat untuk melakukan penelusuran.

"Kalau LP 39 kita sudah berikan waktu untuk melengkapinya laporan. Karena, lokasinya juga masih kabur waktu dua hari memperbaiki laporan. Kita kasih tahu, pelapor terlambat. Pembahasan kedua tidak memenuhi syarat. Menjadi informasi awal dan kami teruskan Panwascam untuk ditelusuri," jelas Vernando.

Vernando mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis penjelasan terkait dengan laporan tersebut, dihentikan kepada kuasa hukum pelapor.

"Mereka juga sudah melakukan mempertanyakan hal itu. Sudah kita saya sampaikan. Sudah kita surat juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut," ucap Vernando.

Disinggung soal kuasa hukum pelapor akan membuat melaporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP. Vernando mengungkapkan hal itu, hak masyarakat dan kuasa hukum pelapor.

"Itu bagian hak mereka, karena tidak puas dalam penanganan laporan mereka. Tidak apa, itu hak mereka. Kita kerja sesuai dengan aturan. Kita juga melakukan tindakan kok, ada dari laporan itu, kita terus ke Komisi ASN, KPU Tapsel. Kalau pidananya sudah selesai, karena tidak cukup alat bukti," jelas Vernando. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Budi W
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru