Bareskrim Periksa Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia

Suwardi Sinaga - Selasa, 10 Februari 2026 13:09 WIB
Bareskrim Periksa Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
Divisi Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media.
indomedia.co -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka berinisial TA dan AR.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR," ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

TA diketahui menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sedangkan AR merupakan komisaris dan pemegang saham PT DSI. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," jelas Ade dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri.


Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru