Bareskrim Polri Sita Hotel Arrus Semarang, Diduga Hasil TPPU Judi Online
Suwardi Sinaga - Selasa, 07 Januari 2025 19:10 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
indomedia.co -Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Hotel itu diduga terindikasi hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
"Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Helfi mengatakan hotel yang disita adalah Hotel Arrus, Semarang. Penyitaan ini merupakan hasil kerja sama dengan kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," katanya dilansir dari laman resmi Divhumas Polri.
Adapun hasil penyelidikan ditemukan aliran dana mencapai puluhan miliar dari pelaku judi online. Jumlah itu adalah hasil dari transaksi judi online di berbagai platform.
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000," jelasnya.
"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," katanya. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Hotel Aruss Semarang, Satu Orang Jadi Tersangka Cuci Uang Judi Online
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Uang Rp103,27 Miliar Disita
Bareskrim Periksa Kepala BP2MI Soal Pengendali Judi Online Inisial T
Bareskrim Polri Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang DPO Kasus 70 Kg Sabu
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Forkopimda Batu Bara Dukung Prabowo-Gibran
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kalimantan
Komentar