Bareskrim Polri Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang DPO Kasus 70 Kg Sabu
Suwardi Sinaga - Selasa, 28 Mei 2024 00:06 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
indomedia.co - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Dia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin sore WIB.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti saat dikonfirmasi.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.
Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.
"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," ujarnya.
Mukti mengatakan, keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore.
Tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.
Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Mukti membenarkan, tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya. Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral Video Pesta Sabu: Menteri Agus Andrianto Nonaktifkan Kalapas, Penyebar Video Dijadikan JC
Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia
Bareskrim Periksa Kepala BP2MI Soal Pengendali Judi Online Inisial T
Pangdam XII/Tpr Serahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi ke BNNP Kalbar
Lima Calon Terpilih Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua 2024-2029
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Forkopimda Batu Bara Dukung Prabowo-Gibran
Komentar