Bareskrim Polri Tangkap Pria Pelaku Penipuan Deepfake Video, Korbankan 11 Orang

Suwardi Sinaga - Kamis, 23 Januari 2025 21:35 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Pria Pelaku Penipuan Deepfake Video, Korbankan 11 Orang
Divhumas Polri
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025.
indomedia.co -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan dan penyebaran video deepfake dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang disebar untuk menipu masyarakat.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa tersangka menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu yang memperlihatkan pejabat negara menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Video tersebut berisi ajakan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang tertera, dengan tujuan menjaring korban. Jika ada yang menghubungi, mereka akan diarahkan untuk mengisi pendaftaran bantuan," kata Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025.

Setelah korban mendaftar, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, dan terus menjanjikan pencairan dana yang tidak pernah terealisasi.

"Korban diminta mentransfer uang, namun dana bantuan tersebut tidak pernah ada," jelasnya.

Tersangka AMA diketahui telah melakukan aksi penipuan ini sejak Tahun 2020 hingga 16 Januari 2025, dengan 11 korban yang terdata. Korban diketahui mentransfer uang mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000 kepada tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu seorang tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA, karena diduga terlibat dalam sindikat yang sama.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga menangkap semua pelaku," tegas Brigjen Pol Himawan.

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru