Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Impor Permen Ganja dari Thailand Pesanan Atlet IBL

Suwardi Sinaga - Selasa, 20 Mei 2025 22:45 WIB
Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Impor Permen Ganja dari Thailand Pesanan Atlet IBL
DJBC
Konferensi pers di Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 14 Mei 2025.

indomedia.co - Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pos Pasar Baru ungkap kasus impor permen ganja dari Thailand melalui jasa kiriman PT Pos Indonesia. Permen narkoba tersebut dipesan oleh atlet Liga Basket Indonesaia (IBL) asal Amerika Serikat berinisial JDS.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Muhammad Hilal Nur Sholihin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

"Paket tersebut berisikan 20 permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC dengan jumlah keseluruhan 132 buah dan berat brutto 869 gram. Selanjutnya, Bea Cukai Pos Pasar Baru melaksanakan join investigation dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan menangkap JDS yang mengambil paket tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025, di lobi sebuah apartemen di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang," ungkapnya dilansir dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa, 20 Mei 2025.

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Joko Sulistiono pada konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 14 Mei 2025, menjelaskan bahwa JDS memesan khusus permen ganja tersebut ke seorang perempuan, warga negara Thailand berinisial JK. Terhadap JDS dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas pengungkapan kasus narkoba ini, baik Bea Cukai dan Polri mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru