Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 48 Senjata Api di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Suwardi Sinaga - Selasa, 20 Mei 2025 23:06 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 48 Senjata Api di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
DJBC
Direktorat P2 Bea Cukai, PSO Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Bea Cukai Atambua, gagalkan upaya penyelundupan ekspor 48 senjata api berjenis senapan angin di perbatasan Indonesia-Timor Leste pada Selasa, 13 Mei 2025.

indomedia.co - Tim Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Wallacea yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Bea Cukai Atambua, gagalkan upaya penyelundupan ekspor 48 senjata api berjenis senapan angin di perbatasan Indonesia-Timor Leste pada Selasa, 13 Mei 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin, mengungkapkan bahwa senjata api tersebut ditemukan oleh Tim Operasi Patroli Laut usai penindakan sebuah kapal tanpa nama di Perairan Motaain yang sedang berlayar dari Indonesia menuju Timor Leste.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tanpa nama tersebut memuat satu unit kendaraan bermotor roda dua dan delapan boks yang tiap-tiap boks berisi enam pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, sehingga total keseluruhan senapan angin adalah 48 buah. Barang diketahui tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean dan manifes, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp82 juta.

"Senjata api berjenis senapan angin tersebut merupakan barang yang dapat dikategorikan mengancam keamanan dan ketertiban. Untuk itu, senjata tersebut kami serah terimakan kepada Kepolisian Resor Belu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujar Hanif dilansir dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa, 20 Mei 2025.

Hanif mengatakan bahwa terhadap dua awak kapal juga telah diserahterimakan ke unit terkait. Satu awak kapal berkewarganegaraan Timor Leste diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, sedangkan satu awak kapal lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia sedang dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan Bea Cukai.

"Kegiatan penggagalan penyelundupan merupakan salah satu wujud nyata sinergi Bea Cukai dan instansi lainnya dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia - Timor Leste dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal," pungkas Hanif. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru