Belum Bayar Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar, Alat Berat Pemko Medan Diparkir di Center Point
Budi W - Rabu, 29 Mei 2024 15:55 WIB
Alat berat bertuliskan Dinas SDABMBK Pemko Medan terparkir tepat di depan Center Point Jalan Jawa Medan yang dikelola PT ACK, Rabu, 29 Mei 2024.
indomedia.co -Sejumlah alat berat bertuliskan Dinas SDABMBK Pemko Medan terparkir tepat di depan Center Point Jalan Jawa Medan yang dikelola PT ACK, Rabu, 29 Mei 2024.
Hal itu merupakan langkah lanjutan yang dilakukan Pemko Medan usai penyegelan yang dilakukan terhadap Mall Center Point yang menunggak pajak hingga mencapai Rp.250 Miliar.
Pada saat penyegelan pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution hadir langsung. Bobby dan jajaran juga berdialog dengan pengelola agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution kepada media.
Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Usai bangunan tersebut disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 besok. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," pungkas Bobby.
Namun saat dikonfirmasi kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.
"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," kata Topan Rabu (29/5/2024).
Pantauan wartawan Rabu siang, sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir tepat di depan Center Point.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," pungkas Topan. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Budi W
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awali Masa Kampanye, Bobby Nasution Kunjungi Kampung Leluhurnya di Madina
Empat Pejabat Eselon II Pemko Medan Dilantik
Bobby Nasution Nonaktifkan Iswar Lubis
Relawan Bobby Semakin Bersemangat Menghadapi Pilkada 2024
Kolaborasi Apik BPJSTK, Pemko Medan dan RS Siloam, 750 Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial
Kinerja Tidak Maksimal, Inspektorat Rekomendasikan Kadis Kesehatan Medan Dicopot
Komentar