Berkas Cawabup Nomor 2 Disebut Tidak Sah Jika Tidak Lewat Pengadilan

Bindu Hutagalung - Senin, 07 Oktober 2024 18:37 WIB
Berkas Cawabup Nomor 2 Disebut Tidak Sah Jika Tidak Lewat Pengadilan
Istimewa
Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 Rudi Zainal Sihombing SH dan rekannya memperlihatkan berkas cawabup nomor 2 yang diduga ada kejanggalan.
indomedia.co -Tapanuli Utara geger. Berkas calon wakil bupati nomor 2 kini sedang diperbincangkan oleh masyarakat luas. Pada fotokopi ijazah SMA yang beredar tertulis Deni Parlindungan (tidak punya marga), lahir 14 Januari 1978. Sedangkan pada surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Pasar Siborongborong terlihat bahwa Deni Parlindungan Lumbantoruan (sudah punya marga), lahir 14 Januari 1979.

"Persyaratan calon tidak sah jika tidak lewat pengadilan. Kalaupun menang pilkada, maka dipastikan tidak dapat dilantik. Tentang viralnya kesimpangsiuran pada berkas cawabup nomor 2 tersebut tidak bisa dianggap sepele. Dan wajib pengesahannya ditetapkan lewat putusan pengadilan. Untuk itulah diminta kepada pihak KPU Taput supaya segera mengklarifikasinya lewat putusan PN Tarutung," ujar Rudi Zainal Sihombing SH, di Tarutung, Senin, 7 Oktober 2024.

Ketua Bidang Hukum Paslon Bupati/Wakil Bupati Taput Nomor Urut 1 tersebut meminta KPU Taput supaya segera memeriksa ulang berkas pencalonan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Deni Parlindungan Lumbantoruan sekaligus menempuh langkah jalur hukum.

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi seluruhnya kita harus taat hukum dan peraturan, termasuk KPU Taput," ucap Rudi tegas.

Sambil menunjukkan fotokopi ijazah dan surat keterangan dari kantor kelurahan, jelas terlihat berbeda. Pada fotokopi ijazah jelas tercantum tanggal 14 Januari 1978, sedangkan pada surat keterangan dari kelurahan tercantum tanggal 14 Januari 1979.

"Apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa penetapan dari pengadilan? Untuk itulah diminta supaya KPU Taput bersifat profesional," ujar Rudi.

"Seharusnya, sebelum maju menjadi calon wakil bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," terangnya.

Yang dipertanyakan lagi, lanjut Rudi, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan selaku Calon Wakil Bupati Taput.

"Seharusnya calon bupati dan wakil bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini harus digugurkan. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut juga tidak ada," kata Rudi.

Perihal dugaan ketidakberesan berkas pencalonan cawabup nomor urut 2 ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Taput Swardy Pasaribu belum berhasil. Beberapa wartawan, Senin, 7 Oktober 2024 dari sejak pagi hingga sore mencoba menghubunginya namun belum berhasil. Juga dihubungi lewat WhatsApp, Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu tidak merespons, walaupun ceklist dua.

Dimohon pihak KPU Taput jangan tutup mata atas dugaan kejanggalan berkas cawabup nomor urut 2 tersebut.

"Jangan tunggu KPU Taput harus didemo baru merespons aspirasi rakyat yang berkembang luas," ujar Rudi Zainal.(***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru