Berkas Tujuh Tersangka Tambang Ilegal Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

MS Putra - Jumat, 19 Juli 2024 21:56 WIB
Berkas Tujuh Tersangka Tambang Ilegal Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
MS Putra
Barang bukti ekskavator yang diamankan di Polres Madina.

indomedia.co - Masih ingat tujuh tersangka pelaku tambang emas ilegal yang diamankan Polres Mandailing Natal (Madina) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara sebulan lalu? Perkembangannya sekarang, Penyidik Polres Madina kabarnya sudah tahap sidik pelimpahan berkas ke kejaksaan.


Ipda Bagus Seto, Kaurbin Ops Reskrim Polres Madina mengatakan, berkas tujuh tersangka pelaku tambang emas ilegal itu sudah tahap sidik dan tahap pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.


"Perkembangannya saat ini berkas ketujuh tersangka sudah tahap sidik dan tahap pengiriman berkas ke JPU, untuk barang buktinya satu unit ekskavator yang saat itu dioperasikan di TKP oleh ketujuh tersangka," jelas Bagus, Jumat, 19 Juli 2024.


Terkait alat berat lainnya yang masih diamankan di Mapolres Madina, Bagus mengatakan tetap jadi barang bukti.


"Itu kan berkasnya beda, karena tempat ditemukannya alat berat itu juga beda, jadi tidak bisa jadi barang bukti untuk kasus yang tujuh tersangka. Namun yang jelas alat berat itu masih utuh di Mapolres Madina, pihak kami masih melakukan penyelidikan siapa pemiliknya," kata Iptu Bagus Seto yang juga Plh Kasi Humas Polres Madina.


Diketahui pada bulan lalu, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kotanopan di Kecamatan Kotanopan. Ada tiga lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kotanopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.


Dari tiga lokasi itu, sebanyak 12 unit alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan polisi, dan tujuh orang pekerja.


Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33) warga Desa Sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek, Madina.


IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal. (***)


Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru