BKN Perintahkan Pj Bupati Taput Cabut Surat Pembebasan Tugas Sekda
Suwardi Sinaga - Sabtu, 12 Oktober 2024 01:15 WIB
Surat Kepala BKN Kanreg VI kepada Pj Bupati Taput.
indomedia.co -BKN memerintahkan Penjabat Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mencabut surat keputusan yang membebastugaskan Sekda Taput Indra Simare-mare.
Hal itu tertuang dalam surat Kepala BKN Kantor Regional VI Janry HUP Simanungkalit Nomor: 539/KR.VI/BKN/X/2024, bersifat penting, perihal: Penjelasan/Bantahan/Keberatan dan Mohon Perlindungan Hukum yang berisi 6 poin.
Pada poin ke-4 menyatakan: Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dapat kami sampaikan bahwa keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 Tanggal 4 Oktober 2024 yang memutuskan membebastugaskan sementara dari tugas jabatan sdr Dr Drs Indra Sahat Hottua Simaremare MSi, NIP: 197203301992031003, pangkat Pembina Utama Madya, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Poin ke-5: Dengan demikian agar Pj Bupati Tapanuli Utara mancabut keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor: 686 Tahun 2024 Tanggal 4 Oktober 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula Dr Drs Indra Sahat Hottua Simaremare.
Poin ke-6: Agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami dalam waktu 14 hari sejak surat diterima.
Surat Kepala BKN Kanreg VI yang ditujukan kepada Pj Bupati Taput itu ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara di Medan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
Tetap Bekerja
Sebagaimana telah diberitakan, bahwa Pj Bupati Dimposma menerbitkan SK Nomor 686 Tahun 2024 perihal membebastugaskan sementara Sekretaris Daerah Taput Indra Sahat Hottua Simaremare, dan juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian atau Plh Sekdakab Taput, Jumat, 4 Oktober 2024.
Meskipun ada surat dari Pj Bupati, Sekda Indra Simaremare yang mengerti tentang hukum dan peraturan, tetap bekerja di kantornya seperti biasa sejak Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024, dan tetap menggunakan mobil BB 6 A, mobil dinas Sekda Taput. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BRI-BKN Perkuat Sinergi Peningkatan Layanan Perbankan
Sekda Sumut Turun ke Taput, Polemik Pj Bupati-Sekda Berakhir
Pj Bupati Taput Bebastugaskan Sekda Indra Simaremare
Pada HUT ke-79 RI, Pj Bupati Taput: IKN Tunjukkan Indonesia Mampu Membangun Ibu Kota dengan Semangat Baru
Wirya Alrahman Dilantik Jadi Pj Bupati Deli Serdang, Dimposma Sihombing Pj Bupati Taput
Komentar