BNPB Bekali Verifikator Kerusakan Rumah Terdampak Bencana Bansor di Aceh Tamiang

Suwardi Sinaga - Jumat, 16 Januari 2026 00:28 WIB
BNPB Bekali Verifikator Kerusakan Rumah Terdampak Bencana Bansor di Aceh Tamiang
BNPB
Pembekalan calon enumerator dan verifikator rumah terdampak banjir longsor di Aceh Tamiang bagi mahasiswa dan Praja IPDN, Kamis, 15 Januari 2026.
indomedia.co -Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan kegiatan pembekalan bagi mahasiswa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan perbantuan percepatan penanganan banjir dan longsor Sumatera, Kamis, 15 Januari 2026.

Acara yang dilaksanakan di Kantor DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh ini diikuti sebanyak 400 peserta yang terdiri dari gabungan mahasiswa, Praja IPDN, serta ASN Kementerian Dalam Negeri. Para peserta nantinya akan turun ke lapangan sebagai enumerator atau verifikator penilaian kerusakan rumah terdampak bencana bansor di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelibatan Praja IPDN dan gabungan mahasiswa ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam upaya percepatan penanganan darurat bansor Sumatra, khususnya di wilayah Aceh Tamiang. Kabupaten yang berjuluk Bumi Muda Sedia ini merupakan wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak paling parah dalam kejadian bencana banjir dan tanah longsor pada akhir bulan November lalu.

BNPB mencatat data kerusakan rumah warga terdampak bansor di kabupaten ini totalnya mencapai 37.888 unit rumah. Rincian kerusakan antara lain 15.174 unit rusak ringan, 9.366 unit rusak sedang, 8.509 unit rusak berat, dan 4.839 unit rumah rusak berat hanyut (RBH). Data ini selanjutnya akan divalidasi dan verifikasi berdasarkan data by name by address (BNBA) sesuai dengan penilaian dari formulir kerusakan rumah yang terdapat dalam lampiran petunjuk pelaksanaan (juklak) Perban Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Calon verifikator/enumerator ini akan segera melaksanakan tugasnya setelah susunan tim pelaksana per kecamatan terbentuk. Dengan adanya tim perbantuan dari Kemendagri dan gabungan mahasiswa, proses validasi dan verifikasi ditarget dapat dirampungkan dalam waktu enam hari. Nantinya, hasil validasi dan verfikasi data lapangan akan disahkan menjadi dokumen R3P Kabupaten yang akan menjadi dasar pengusulan pembiayaan bantuan ke pemerintah pusat.


Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru