BP BUMN Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI

Suwardi Sinaga - Rabu, 19 November 2025 15:07 WIB
BP BUMN Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI
Parlementaria/Tari/Vel
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Selasa, 18 November 2025.
indomedia.co -DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 telah mengambil keputusan penting terkait penyesuaian mitra kerja komisi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menetapkan perubahan susunan mitra kerja pada beberapa Komisi, yang didorong oleh adanya perubahan nomenklatur kementerian dan peraturan presiden.

Keputusan ini didasarkan pada surat Pimpinan Komisi VI DPR RI Nomor B870/LG.10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 mengenai perubahan nomenklatur kementerian BUMN RI, serta merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Presiden RI Nomor 120 Tahun 2020, Nomor 91 Tahun 2024, dan Nomor 202 Tahun 2024. Penyesuaian ini juga telah melalui rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi pada 12 November 2025.

Dalam penyesuaian ini, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) resmi ditetapkan menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI. Sebaliknya, tiga lembaga resmi dihapus dari daftar mitra kerja komisi-komisi terkait, yaitu: Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), dihapus dari Mitra Komisi I. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus dari Mitra Komisi II dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dihapus dari Mitra Komisi IV.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 tentang Tata Tertib, yang menyatakan bahwa mitra kerja komisi dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan dan kebutuhan.

"Apakah penyesuaian mitra kerja komisi I, II, IV, dan VI yang telah disampaikan tadi dapat disetujui," tanya Puan Maharani, yang kemudian disambut persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir, Selasa, 18 November 2025.

Berdasarkan persetujuan tersebut, susunan mitra kerja Komisi I, II, IV, dan VI menjadi sebagai berikut, dilansir dari Parlementaria.

Komisi I (Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & RB, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Komisi IV (Kementerian Pertanian, Kementeran Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urursan Logistik (Bulog), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Komisi VI (Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam kaitannya dengan Pengelolaan Holding Operasi BUMN dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru