Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades

MS Putra - Kamis, 18 Juli 2024 18:31 WIB
Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades
MS Putra
Pemkab Madina menyerahkan SK perpajangan masa jabatan 370 kepala desa se-Kabupaten Madina, Kamis, 18 Juli 2024.
indomedia.co -Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyerahkan surat keputusan (SK) perpajangan masa jabatan 370 kepala desa se-Kabupaten Madina, Kamis, 18 Juli 2024.

Penyerahan SK tersebut langsung dilakukan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Gedung H Amru Daulay, Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah dan berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor: 141/0469/K/2024 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Kades dan Penetapan Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun.

Dari 370 kades yang dikukuhkan, 55 kades akan berakhir pada Januari 2027, 60 kades berakhir 27 Maret 2031, dan 255 kades akan berakhir 27 Oktober 2031. Sementara 7 kades masih pejabat sementara.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan perpajangan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Kalau diukur dengan masa jabatan bupati hanya 5 tahun, maka bersyukurlah kepala desa yang telah diberikan 8 tahun sesuai amanah undang-undang," katanya.

Kalau tidak dikukuhkan maka jabatan kades ini tidak akan sah, maka setelah dikukuhkan lakukan yang terbaik bagi desa dan masyarakat.

"Saya paham capeknya mengurusi masyarakat namun itulah konsekuensi jabatan kita jangan mengeluh hadapi semua keluhan masyarakat. Semoga memberikan warna dan hal yang positif, tidak ada lagi alasan desa itu tidak maju setelah diberikan jabatan 8 tahun," ujarnya.

Bupati berharap kepala desa bisa menjalankan roda pemerintahan dan kekompakan di desa masing-masing. Sehingga desa itu bisa sejahtera.

Bupati juga berharap agar kepala desa menjalankan peraturan bupati tentang salat berjemaah.

Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru