Bupati Petahana Diduga Lakukan Pelanggaran, Pilbup Kuansing Diminta Diulang
Suwardi Sinaga - Sabtu, 11 Januari 2025 20:35 WIB
Dody Fernando (tengah) selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kuansing, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Rabu, 8 Januari 2025.
indomedia.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 (PHPU Bup Kuansing), Rabu, 8 Januari 2025. Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan pemohon yang diwakili oleh Dodi Fernando selaku kuasa hukum. Dalam sidang ini, pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana. Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Dalam permohonannya, pemohon mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Pemohon menyoroti bahwa salah satu bentuk implementasi dari kebijakan ini terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Suhardiman menyerahkan secara langsung bantuan sebesar Rp50 juta untuk pembuatan jalur dalam kegiatan pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik. Acara tersebut dihadiri oleh ribuan masyarakat Kuansing yang dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.
Selain itu, pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang pilkada. Namun, menurut Dodi, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial meski telah dilarang.
Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.
"Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan," tambah Dodi dilansir dari laman resmi MK.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor urut 1, yaitu Suhardiman Amby dan Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024. Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tanpa mengikut sertakan Pasangan Calon Dr. H. Suhardiman Amby,M.M dan H. Muklisin sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tahun 2024," tandas Dodi. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Medan: Dalil Banjir Hanya Dalih Minta PSU
KPU Tapanuli Utara: Ijazah Deni Parlindungan Sudah Sesuai Ketentuan
KPU Binjai Sebut Pengajuan Permohonan Donal-Andri Lewat Tenggat, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi Minta MK Tolak
Pilbup Labuhanbatu: Hendri-Rosa Beberkan Pemilih Ganda dan Keterlibatan Aparat
Profesionalitas Aparat dan Penyelenggara Pilbup Raja Ampat Dipersoalkan
Hasil Pilwalkot Dumai Digugat ke MK
Komentar