Copot Kepala Desa Paluh Kurau, Aktivis 98: Bupati Deli Serdang Diduga Lakukan Abuse of Power

Suwardi Sinaga - Senin, 05 Mei 2025 21:13 WIB
Copot Kepala Desa Paluh Kurau, Aktivis 98: Bupati Deli Serdang Diduga Lakukan Abuse of Power
Istimewa
Aktivis 98, Ikhyar Velayati.
indomedia.co -Aktivis 98, Ikhyar Velayati, menyoroti keputusan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Muhammad Yusuf Batubara. Ia menduga tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Jika pemberhentian kepala desa itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 43, maka Bupati diduga telah melakukan abuse of power. Tindakan itu memiliki konsekuensi hukum dan politik terhadap jabatan yang diembannya," ujar Ikhyar dalam keterangannya di Medan, Senin, 5 Mei 2025.

Ikhyar, yang dikenal sebagai aktivis era Reformasi dan pernah ditahan pada masa Orde Baru, menilai bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia menyebut jabatan kepala desa memiliki legitimasi politik yang sama kuatnya dengan jabatan kepala daerah atau presiden karena dipilih langsung oleh rakyat.

"Jabatan kepala desa memiliki legitimasi dari pemilihan langsung. Prosedur pemberhentiannya pun sangat ketat dan berjenjang, tidak bisa dilakukan semaunya. Kepala desa bukan pejabat yang diangkat atau ditunjuk bupati," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kepala desa hanya dapat diberhentikan secara tetap dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Selain itu, kepala desa juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan atas keputusan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 185 Tahun 2025 yang memberhentikan Muhammad Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa Paluh Kurau.

Keputusan ini menuai kritik, termasuk dari anggota DPRD Deli Serdang, H. Jasa Wardani Ginting. Ia menilai langkah Bupati Ashari Tambunan terkesan sewenang-wenang dan berpotensi melanggar undang-undang yang bisa menjadi dasar pemakzulan sesuai peraturan perundang-undangan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru