Delapan ASN Diberhentikan: Dari Bolos, Penyalahgunaan Narkoba Hingga Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan Sah

Suwardi Sinaga - Sabtu, 01 Februari 2025 21:48 WIB
Delapan ASN Diberhentikan: Dari Bolos, Penyalahgunaan Narkoba Hingga Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan Sah
BKN
Kepala BKN Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN.

indomedia.co -Dalam sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN memutuskan pemberhentian terhadap delapan dari total sembilan pegawai ASN yang mengajukan banding ke BPASN atas penjatuhan hukuman disiplin.

Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi: hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH); dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.


"Dari total sembilan pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap delapan pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini. Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia," tegas Kepala BKN Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Dilansir dari situs resmi BKN, adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini di antaranya kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru