Ditangkap Kasus Narkoba, Birong Terancam 20 Tahun Penjara

MS Putra - Rabu, 13 Maret 2024 20:33 WIB
Ditangkap Kasus Narkoba, Birong Terancam 20 Tahun Penjara
MS Putra
Tersangka AG alias Birong.
indomedia.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria bandar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 3 Maret 2024.

Bandar sabu-sabu itu berinisial AG alias Birong (23) penduduk Blok C, Desa Sinunukan IV. Dari tangan Birong diamankan dua paket sabu seberat 57,70 gram dan 1,03 gram. Total 58,73 gram.

Kemudian barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 unit handphone, 3 plastik klip, timbangan elektrik dan 1 buah jaket warna hitam.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Desa Sinunukan IV yang menyeret nama Birong merupakan informasi yang diperoleh Polres Madina dari masyarakat setempat.

"Masyarakat resah dengan peredaran narkoba yang sudah mulai marak di daerahnya Informasi dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti," kata Arie Paloh, Rabu, 13 Maret 2024.

AKBP Paloh menerangkan, penangkapan Birong dilakukan oleh personel Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat di desa tersebut.

Mulanya, Birong hendak melarikan diri dari incaran petugas, namun dengan keahlian petugas, Birong dan barang bukti berhasil diamankan.

"Kemudian pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Madina.

Arie Paloh kembali mengingatkan warga Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk dan jenis apapun. Sebab, pihaknya bakal melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya.

"Tanpa pandang bulu, siapapun dia, Polres Madina bakal menindak tegas pelaku narkoba. Jadi saya harap narkoba itu dijauhi dan sama-sama kita berantas," tegas Arie Sofandi Paloh.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas informasi yg diberikan masyarakat.

"Kami mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga yang peduli untuk membantu polisi memberantas narkoba dilingkungan masyarakatnya," tutupnya.

Atas kasus tersebut, Birong dipersangkakan
Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru