Ditetapkan Tersangka, Rudini Oei Gugat Praperadilan Polda Jambi
Suwardi Sinaga - Senin, 13 Maret 2023 17:38 WIB

Istimewa
Bunga Meisa Rouly Siagian SH MSc dan Ricka Kartika Barus SH MH LLM CCDC® selaku kuasa hukum Rudini Oei memberikan keterangan pers, di PN Jambi, Senin, 13 Maret 2023.
indomedia.co -Kartika & Rouly Law Firm selaku tim kuasa hukum dari Rudini Oei atas penetapan tersangkanya menjalani sidang pertama praperadilan
di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 13 Maret 2023.
Sidang praperadilan ini teregister dengan Nomor
Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN JMB di Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya, melalui Surat
Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tertanggal 27 Februari 2023, Rudini Oei ditetapkan sebagai tersangka dalam hal penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana.
Pada kesempatan sidang pertama, Kartika & Rouly Law Firm selaku tim kuasa hukum dari Rudini Oei menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei jelas tidak sah.
Pertama, pada faktanya kasus penyerobotan tanah ini masih berproses di upaya hukum perdata. Kedua, di sisi lain Rudini Oei adalah pemilik sah dari tanah yang disengketakan karena masih memiliki sertifikat hak milik.
Ketiga, Rudini Oei selalu membayar Pajak Bumi dan
Bangunan setiap tahunnya atas tanah dimaksud.
"Hal ini (penetapan tersangka Rudini Oei) sangat jauh dari rasa keadilan bagi klien kami, karena bagaimanapun penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah Polda Jambi terhadap klien kami sangat tidak beralasan, kita tahu bahwa sengketa ini masih
berproses di ranah upaya hukum perdata, sehingga seharusnya apabila kita benar-benar memahami
peraturan perundangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. Ini (penetapan tersangka terhadap Rudini Oei) jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari pihak Kepolisian Daerah
Jambi dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui proses upaya hukum yang ada," tegas Bunga Meisa Rouly Siagian SH MSc selaku salah satu tim kuasa hukum.
Pada persidangan pertama, Polda Jambi selaku termohon terlihat menghadiri
persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
"Kami selaku tim Kuasa Hukum percaya, kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif,
kita lihat saja ke depan seperti apa, yang jelas hingga sampai saat ini, belum ada sertifikat hak milik atas nama orang lain di atas tanah milik klien kami, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama klien kami, sehingga
jelas klien kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan sah. Selanjutnya klien kami masih melakukan kewajiban-kewajiban selaku pemilik tanah seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut," ungkap Ricka Kartika Barus SH MH LLM CCDC® selaku tim kuasa hukum.
Sidang pertama praperadilan berisi agenda pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, isi permohonan menyatakan uraian-uraian bahwa Polda Jambi melakukan pelanggaran atas beberapa peraturan perundang-undangan dalam menetapkan status tersangka terhadap Rudini Oei. Agenda sidang selanjutnya adalah sidang kedua dengan agenda jawaban dari pihak Polda Jambi. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar