Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gagalkan Peredaran 61 Gram Sabu
Suwardi Sinaga - Kamis, 11 September 2025 19:52 WIB
Humas Polda Papua Barat
Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol JP Sinaga didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo saat konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis, 11 September 2025.
indomedia.co -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 61,82 gram. Satu orang tersangka berinisial R berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Mapolda Papua Barat, Kamis, 11 September 2025.
Barang bukti yang disita yakni satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 4,72 gram, satu bungkus plastik ukuran besar berisi sabu seberat 26,74 gram, dan satu bungkus plastik ukuran besar berisi sabu seberat 30,76 gram.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita adalah 61,82 gram," jelas Kombes Japerson.
Polda Papua Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, pungkasnya. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ungkap Peredaran Sabu di Manokwari, Dua Orang Diamankan
Kapolri Mutasi Empat Irjen, Ini Nama-namanya
Brigjen Pol Alfred Papare Promosi Jadi Kapolda Papua Barat
Awal Tahun 2026, Polda Sumut Sita 5 Kg Sabu
Tiga Tahun Buron, Bandar Sabu Sibuhuan Ditangkap di Medan
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Satu Pabrik Miras Oplosan
Komentar