Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu

indomedia.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram di Ruang Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Selasa, 11 Februari 2025 jam 10.00 WIT.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka ES (37), warga Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, dan TS (39), warga Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari.
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka ES dan kemudian dimusnahkan yakni seberat 15,08 gram. Kemudian barang bukti sabu yang disita dari tersangka TS dan kemudian dimusnahkan yakni seberat 0,33 gram.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan air sehingga larut dalam air setelah itu dibuang ke kloset," jelas Japerson.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh PS Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, Jaksa Penuntut Umum Joice E Mariai SH, Penasihat Hukum Nejunith Syabes SH, personel Itwasda, personel Bidropam, personel Bidhumas, dan personel Ditresnarkoba. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Tangkap Penumpang Kapal Bawa Dua Kantong Plastik Ganja

Respons Keluhan Warga Sihepeng, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Viral Video Pesta Sabu: Menteri Agus Andrianto Nonaktifkan Kalapas, Penyebar Video Dijadikan JC

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 1,7 Kg Ganja

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia
