DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Bogor Muhammad Habibi
Suwardi Sinaga - Selasa, 10 Februari 2026 16:06 WIB
Istimewa
DKPP.
indomedia.co -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi, Anggota KPU Kota Bogor dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada Muhammad Habibi dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025.
Anggota KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024. Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS.
Pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa Muhammad Habibi melakukan komunikasi dengan pengadu selaku Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024. Muhammad Habibi juga diketahui pernah meminta pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill, Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp2 juta.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Muhammad Habibi sudah bertindak tidak netral serta terbukti melanggar asas dan prinsip mandiri yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada pasangan calon peserta pemilihan.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo
DKPP Berhentikan Anggota KPU Nias Barat Firman Iman Daeli
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap
DPR RI Setujui Evaluasi Pimpinan DKPP
Komisi II DPR RI Evaluasi DKPP
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mandailing Natal
Komentar