DKPP Berhentikan Anggota KPU Nias Barat Firman Iman Daeli

Suwardi Sinaga - Selasa, 10 Februari 2026 16:02 WIB
DKPP Berhentikan Anggota KPU Nias Barat Firman Iman Daeli
Istimewa
DKPP.
indomedia.co -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Firman Iman Daeli, Anggota KPU Kabupaten Nias Barat dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada Firman Iman Daeli dalam perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.

Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasar keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.

Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru