DKPP Berhentikan Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo
Suwardi Sinaga - Selasa, 10 Februari 2026 16:09 WIB
Istimewa
DKPP.
indomedia.co -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada Adi Wetipo dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025.
Adi Wetipo terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena secara bersamaan juga aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Meskipun telah mendapat sanksi pemberhentian sementara oleh KPU RI, DKPP menilai Adi Wetipo telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ketentuan tersebut menurut DKPP seharusnya dipahami oleh Adi mengingat saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028, ia telah menyampaikan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan surat yang antara lain menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan.
Adi Wetipo juga disebut telah terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Bogor Muhammad Habibi
DKPP Berhentikan Anggota KPU Nias Barat Firman Iman Daeli
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap
DPR RI Setujui Evaluasi Pimpinan DKPP
Komisi II DPR RI Evaluasi DKPP
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mandailing Natal
Komentar