DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut
Budi W - Jumat, 20 Januari 2023 15:15 WIB

Fernanndo Hutapea selaku Direktur PT BTB saat dibawa ke Kejati Sumut, Kamis, 19 Januari 2023.
indomedia.co -Dua orang DPO terpidana kasus korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Mereka yang diamankan yakni, Bernard Jonly Siagian ST yang pernah menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). Kemudian Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT Bintang Timur Baru (BTB).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, terpidana Bernard diamankan di kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada pukul 12.45 WIB, Kamis, 19/ Januari 2023. Selang tujuh jam kemudian, giliran Fernanndo yang diringkus di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB.
"Setelah Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan terpidana Fernando Hutapea yang merupakan direktur pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun tim berhasil meredakan situasi," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH, Jumat, 20 Januari 2023.
Kejari Toba, telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 sebesar Rp4.457.540.000.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dua Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Korupsi DAK 2021 Dinas Pendidikan Labura

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 1 Binjai: Dampak Medsos, Cyber Bully, Narkoba dan Sanksi Hukumnya

Perkara Pemukulan Kakak Ipar dan Tetangga Dihentikan Lewat RJ

Gelar Silaturahmi Awal Tahun 2023, Kajati Sumut Idianto Ajak Seluruh Jajaran Tetap Jaga Kekompakan

Masyarakat Antusias Saat Kejati Sumut Menggelar Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab
Komentar