Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih Jadi Dalil Permohonan PHPU Bupati Cianjur

Suwardi Sinaga - Sabtu, 11 Januari 2025 22:08 WIB
Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih Jadi Dalil Permohonan PHPU Bupati Cianjur
Humas MK/Ifa
Heriyanto dan Abhan selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupupati Cianjur.
indomedia.co -Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang mengungkapkan adanya dugaan manipulasi daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya, Heriyanto dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025. Sidang Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan soal dugaan manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan di Cianjur. Menurutnya, dugaan manipulasi dilakukan dengan cara tidak adanya tanda tangan pemilih, tanda tangan hanya berupa tulisan nama, dan tanda tangan memiliki bentuk yang sama dengan pemilih yang berbeda di dalam satu daftar hadir.

Dugaan manipulasi ini menurut pemohon dapat dibuktikan dengan membandingkan tanda tangan di dalam daftar hadir dengan tanda tangan di KTP pemilih.

"Sehingga kebenaran pemilih menggunakan hak pilihnya diragukan," ujar Heriyanto saat membacakan dalil permohonan di persidangan dilansir dari laman resmi MK.

Kemudian pemohon juga mendalilkan adanya regrouping atau pengelompokan ulang TPS, sehingga terdapat perbedaan dengan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (Pilpres dan Pileg).

"Sebelumnya di dalam pileg dan pilpres 7.278, di dalam pilkada menjadi 4.054, selisih 3.224 TPS, yang di mana pemilih di dalam Pileg Pilpres itu maksimal 300, sedangkan di dalam Pilkada itu 600," kata Heriyanto.

Regrouping TPS ini menurut Pemohon diperlukan adanya pemberitahuan kepada pemilih. Namun pada hari pemungutan suara, Pemohon mengungkapkan banyaknya pemilih yang tidak mengetahui letak TPS. Hasilnya, banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pemohon juga menyoroti temuan mereka soal pemilih yang tidak berhak mencoblos. Di antaranya, terdapat kasus pemilih yang meninggal dunia, namun terdapat tanda tangan di dalam daftar hadir.

"Pemilih meninggal dunia, ini ada buktinya di P18 itu ada tanda tangannya di dalam daftar hadir dan ada pemilih-pemilih lainnya juga," ujar Heriyanto.

Dalam hal pemilih yang tidak berhak mencoblos, pemohon menyoroti soal format daftar hadir yang hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa nomor Kartu Keluarga (KK) dan RW. Menurut pemohon, hal itu dapat berimbas pada terpenuhi atau tidaknya syarat sebagai pemilih.

Masih dalam permohonannya, pemohon juga mendalilkan terkait jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) dengan Pemilihan Bupati (Pilbup). Terdapat perbedaan pula antara DPT dengan jumlah penduduk.

"Di dalam P17 itu kami sandingkan antara data Dukcapil dengan DPT-nya KPU. DPT yang melebihi jumlah penduduk ini juga persoalan, sehingga DPT Pilgub dengan Pilbup itu tidak bisa sama, seharusnya sama," katanya.

Selain itu, pemohon dalam perkara ini mendalilkan soal jumlah pemilih dalam daftar hadir yang ditemukan berbeda dengan surat suara yang digunakan (C-Hasil). Perbedaan itu, menurut Pemohon ditemukan dari tidak samanya jumlah tanda tangan daftar hadir TPS dengan jumlah surat suara yang digunakan dalam C-Hasil.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon melayangkan petitum agar mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024. Pemohon juga meminta mahkamah memerintahkan KPU Kebupaten Cianjur melakukan pemungutan suara ulang.

"Memerintah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemungutan suara ulang di 32 kecamatan se-kabupaten Cianjur dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Cianjur," ujar Heriyanto.

Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim memerintahkan agar termohon (KPU), yakni KPU Kabupaten Cianjur agar menyiapkan jawaban dalam persidangan berikutnya. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi juga diminta untuk merespons permohonan ini.

"Untuk direspons nanti dari KPU Cianjur dan pihak terkaitnya, termasuk dari Bawaslu, berkaitan dengan dalil-dalil yang dipersoalkan oleh pemohon tadi. Nanti disiapkan keterangan jawaban pihak terkait juga pada persidangan berikutnya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru