Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024, Kejari Binjai-KPU Binjai MoU
Benardo Sinaga - Kamis, 16 Maret 2023 19:43 WIB

Istimewa
Kajari Binjai Jufri, dan Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi memperlihatkan naskah MoU yang ditandatangani, Kamis, 16 Maret 2023.
indomedia.co -Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.
MoU dilaksanakan di Rumah Makan Anak Desa, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 40, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis, 16 Maret 2023.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jufri didampingi
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anthonius Ginting, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andri Darma, Kasubag Kepegawaian Fitriyani.
Sementara dari KPU Kota Binjai dihadiri Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi beserta rombongan.
Penandatangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan RI Nomor: 14 Tahun 2022 dan Nomor: 80.PR.07-NK/01/2022 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tertanggal 07 Desember 2022.
Dalam sambutannya Kajari Binjai Jufri menyampaikan bahwa peran serta Kejaksaan dalam membantu KPU Kota Binjai dalam mensukseskan pemilu yang akan diselenggarakan Tahun 2024 mendatang sehingga mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan masyarakat.
MoU ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, dan Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian cindera mata atau kenang-kenangan berupa plakat.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta kedepannya kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Bab III
mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2).
Kegiatan pelaksanaan kesepakatan kerja sama (MoU) akan kembali dilakukan dengan Pemerintah Kota Binjai, dinas terkait, maupun Perusahaan Milik Negara/BUMD guna mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi/tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, penegakan hukum dan mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

PT Pegadaian Kanwil 1 Medan dan Kejari Aceh Barat Teken MoU

Meriahkan HPN 2023, FISIP UMSU Gelar Seminar Nasional dan MoU Rektor dengan TVMu dan LKBN Antara

Polda Sumut dan LPA Jalin MoU
Komentar