Efek Jera, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
Suwardi Sinaga - Minggu, 01 Februari 2026 11:35 WIB
Istimewa
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan.
indomedia.co -Anggota DPR RI Maruli Siahaan turut menyikapi pemindahan narapidana kasus korupsi yang kedapatan memliliki dan menggunakan alat komunikasi di dalam Rutan Kelas I Medan.
Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli Siahaan mengatakan bahwa menggunakan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan adalah hal yang sangat dilarang.
"Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan," ujar Maruli, Minggu, 1 Februari 2026.
Lebih lanjut pensiunan Polri yang sudah lama malang melintang bertugas di Sumatera Utara ini mengatakan bahwa hal ini harus ditindak tegas.
"Jika terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi bisa jadi pembiaran sistemik. Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi," tutur Maruli.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan
Ditjenpas Kembali Pindahkan 130 Narapidana High Risk ke Nusakambangan
100 Napi High Risk Narkoba di Sumut Dipindah ke Nusakambangan
Seratus Napi Dipindah ke Nusakambangan
Komentar