Farouk Fahrozy Resmi Menjabat Koordinator Kejati Riau

Suwardi Sinaga - Kamis, 24 Juli 2025 22:05 WIB
Farouk Fahrozy Resmi Menjabat Koordinator Kejati Riau
Istimewa
Farouk Fahrozy.

indomedia.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di Gedung Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis, 24 Juli 2025. Pejabat yang dilantik yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri, dan Koordinator Kejati Riau.

Salah seorang pejabat eselon III yang dilantik hari ini adalah Farouk Fahrozy. Farouk dilantik sebagai Koordinator Kejati Riau.

Pelantikan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Farouk Fahrozy sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sosok Farouk Fahrozy sebagai aparat penegak hukum kejaksaan sudah malang melintang berdinas di sejumlah daerah. Pria asal Medan, Sumatera Utara, ini sebelumnya pernah bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakarta Pusat, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Deli Serdang, dan Kasi Penkum Kejati Sumatera Barat.

Kajati Riau Akmal Abbas dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, meminta segera beradaptasi. Membangun konsolidasi dan sinergitas dengan internal dan eksternal di lingkungan kerja daerah masing-masing.

"Saudara adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman. Tentunya, para pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan," ujar Akmal Abbas.

Pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier. Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi kejaksaan. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru