FORSOMAKAR Kembali Gelar Aksi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Gubernur Sumut

Suwardi Sinaga - Selasa, 20 Januari 2026 20:16 WIB
FORSOMAKAR Kembali Gelar Aksi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Gubernur Sumut
Istimewa
FORSOMAKAR menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 20 Januari 2026.

indomedia.co - Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (FORSOMAKAR) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 20 Januari 2026. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi sebelumnya yang digelar di Kantor Dinas PUPR Sumut dan Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara pada 11 Januari 2026.

Dalam aksinya, FORSOMAKAR kembali menegaskan tuntutan utama mereka, yakni mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata regulasi dan transparansi proses perizinan pertambangan galian C. Tuntutan ini, menurut FORSOMAKAR, merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan clean government dan good governance di sektor pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan batuan dan pasir.

Koordinator Aksi FORSOMAKAR, Reza OP Aruan, menyampaikan bahwa lemahnya tata kelola perizinan telah berdampak langsung pada maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumut. Berdasarkan data yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut, Sumut saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pertambangan tanpa izin terbesar di Indonesia, dengan sedikitnya 396 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

"Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada kerusakan sungai, hutan, lahan pertanian, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Negara juga dirugikan karena potensi pajak dan retribusi daerah tidak masuk ke kas daerah," ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

FORSOMAKAR menilai kondisi ini semakin diperparah dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan. Dugaan tersebut, menurut mereka, melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi pemangku kepentingan sekaligus regulator dalam perizinan, seperti DPMPTSP, DPPESDM, PUPR-SDA, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru