Gubernur Sumut Lantik Pejabat Meninggal dan Pensiun, BKAD Pastikan Tidak Kecolongan Soal Gaji
Budi W - Sabtu, 25 Februari 2023 16:03 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 911 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut, Selasa, 21 Februari 2023.
indomedia.co -Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara Dr Drs HM Ismael P Sinaga memastikan Pemprov Sumut tidak kecolongan terkait pembayaran gaji pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.
Hal ini ditegaskan Ismael menjawab wartawan, Jumat pagi, 24 Februari 2023, menyusul terjadinya kesalahan dalam pelantikan 911 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut, Selasa, 21 Februari 2023.
Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut.
Kepala Badan Kepegawaian (BK) Sumut Safruddin mengakui terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data pada aplikasi Sistem Kepegawaian (Simpeg). Karena kesalahan data yang tidak update tersebut, pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun, tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik gubernur.
Namun terkait gaji, Kepala BKAD Sumut M Ismael P Sinaga secara tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah, karena begitu seseorang itu meninggal dan pensiun, gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun.
"Untuk gaji, kita pakai sim gaji, pak. Terpisah dengan Simpeg," jelas Ismael Sinaga, seraya menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.
Sebelumnya Kepala BK Safruddin mengemukakan karena memang sifatnya pengukuhan maka mencocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah.
"Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Safruddin.
Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, dimana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.
"Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus di-update, ini sebenarnya soal update data," jelas Kepala BK Safruddin.
Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.
"Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan)-nya. Inilah akan segera diralat," kata Safruddin.
Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.
Sedangkan ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu.
"Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya)," ujar Safruddin. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terhadap Kadisdik, Kepala SMP dan Guru
Pj Gubernur Sumut Kukuhkan 11 Pjs Bupati/Wali Kota, Ini Nama-namanya
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
Pj Gubernur Sumut Kukuhkan Tyas Fatoni Jadi Bunda PAUD 2024
Viral Gaji Guru di Ende Cuma Rp250 Ribu, Anggota DPR RI: Potret Miris Pendidikan
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
Komentar