Hakim MK Secara Tegas Pertanyakan Ijazah Cawabup Taput 02
Bindu Hutagalung - Selasa, 21 Januari 2025 23:48 WIB

Istimewa
Ranto Sibarani dan Samuel David, kuasa hukum Satika-Sarlandy (duduk di depan sebelah kiri) saat menghadiri sidang lanjutan gugatan Pilkada Taput di Gedung MK baru-baru ini.
indomedia.co -Sidang kedua lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang kedua yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di ruang sidang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK dengan Hakim Panel 2 terdiri atas Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Sidang ini diikuti kuasa hukum pemohon Paslon 01-Satika-Sarlndy, termohon KPU Tapanuli Utara, pihak terkait Paslon 02-JTP-Deni, dan Bawaslu Taput.
Di awal sidang, KPU Taput memberikan penjelasan upaya mereka terkait keabsahan perbedaan nama, tanggal dan tahun lahir Deni Parlindungan Lumbantoruan, hingga tim KPU melakukan verifikasi ke SMAN 1 Bandung. Bawaslu Taput juga mengakui bahwa pihaknya bersama-sama KPU berangkat ke SMAN 1 Bandung untuk memverifikasi perbedaan antara ijazah SMA dan e-KTP milik Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Di tengah penjelasan proses verifikasi yang dilakukan, majelis hakim bertanya kepada Bawaslu apakah pihak Paslon 01 Satika-Sarlandy pernah melaporkan perbedaan ijazah SMA dan e-KTP milik Deni Parlindungan Lumbantoruan ke Bawaslu sebelum pencoblosan. Bawaslu mengatakan bahwa pihak paslon 01 tidak pernah melaporkannya. Bahkan saat majelis hakim kali kedua melontarkan pertanyaan yang sama, Bawaslu tetap pada jawabannya bahwa mereka tidak pernah menerima laporan terkait perbedaan data diri itu dari pihak paslon 01.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan menjawab kepada tim hukum Paslon 01 Satika-Sarlandy selaku pemohon.
Ranto Sibarani SH salah satu tim hukum Paslon 01 mementahkan jawaban Bawaslu Taput tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberatan kepada Bawaslu terkait perbedaan data diri Deni Parlindungan Lumbantoruan antara ijazah SMA dan e-KTP.
"Izin yang mulia, kami sudah menyampaikan kepada KPU keberatan persyaratan calon wakil bupati atas nama Deni Lumbantoruan ini pada tanggal 7 Oktober bukti 12c terkait masalah ijazah yang mulia. Dan kepada Bawaslu itu sudah kami sampaikan pada tanggal 18 November terkait dengan syarat calon wakil bupati," tegas Ranto sembari menunjukkan bukti laporannya kepada Bawaslu Tapu dan KPU Taput terkait perbedaan nama ijazah Denni Lumbantoruan.
Usai mendengar penjelasan tim hukum Satika-Sarlandy, ketua majelis hakim mengatakan bahwa soal syarat pencalonan itu sangat penting.
"Bagi kami soal syarat-syarat itu sangat penting. Itu salah satu kondisi yang bisa mengenyampingkan pemberlakuan Peraturan KPU Nomor 158 tentang ambang batas perolehan suara. Makanya itu penting sekali kami minta tadi," ujar Saldi Isra. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

MKGR Sumut Berkurban, Darma Putra Rangkuti: Iduladha Momentum Keteladanan, Keikhlasan dan Kepedulian

Pemkab Madina Kembali Raih Opini WTP Ketiga Kalinya Secara Berturut-turut

Pemkab Toba Raih 9 Kali Opini WTP, Bupati Effendi Napitupulu: Momentum Peningkatan Kualitas Kinerja

Soal Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Hapus Praktik Monopoli, Serap Hasil Ketahanan Pangan Lapas dan UMKM

Pemkab Madina dan Kodim 0212 Teken Kontrak Kerja Sama Optimalisasi Lahan

MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Komentar