Hasrul Benny Harahap Pengacara Tangguh Pejuang Keadilan Raih Gelar Doktor
Suwardi Sinaga - Senin, 06 Januari 2025 17:59 WIB
Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum foto bersama usai Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor, di Fakultas Hukum USU, Medan, Senin, 6 Januari 2025.
indomedia.co -Masyarakat miskin kota, pencari kebenaran dan keadilan, buruh, karyawan, pelaku usaha, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, pemuda, dan mahasiswa hingga pejabat di Sumatera Utara, menyebut sosok Hasrul Benny Harahap merupakan seorang pengacara tangguh yang mendedikasikan profesinya membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
Hasrul Benny Harahap yang juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, kini menambah gelar pendidikannya di depan namanya, menjadi Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum.
Wakil Rektor USU Prof Edy Iksan SH MH didampingi Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar dan Ketua Program Doktoral Ilmu Hukum Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, memimpin jalannya Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor Hasrul Benny Harahap, di Fakultas Hukum USU, Medan, Senin, 6 Januari 2025.
Pada sidang terbuka promosi gelar doktor ilmu hukum ini, Hasrul Benny Harahap menyampaikan disertasi penelitian dan penulisan yang berjudul "Business Judgment Rule dan Kedudukan Mens Rea Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Atas Keputusan Bisnis Direksi BUMN Persero Yang Menimbulkan Kerugian".
Advokat low profile Hasrul Benny Harahap dihadirkan sebagai promovendus untuk diuji dan didengarkan disertasinya. Masing-masing penguji dan promotor menyimak dan membedah disertasi. Menyampaikan beragam pertanyaan terkait penelitian dan disertasi tersebut.
Hasrul Benny Harahap menyampaikan business judgment rule sebagi perlindungan hukum bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah (Badan Usaha Milik Negara/badan Usaha Milik Daerah). Seharusnya, kebijakan business judgment rule memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis agar terlindung dari tuntutan hukum atas akibat dari pengambilan keputusan bisnis.
Dalam konsep business judgment rule, Direksi BUMN/BUMND tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara.
Sejatinya dalam dunia bisnis, tidak ada satu pun pihak yang menginginkan kerugian. Namun terkadang hal-hal yang terjadi di lapangan begitu dinamis dan sulit untuk diprediksi, sehingga ide bisnis dan keputusan yang semula dipercaya akan mendatangkan laba justru menunjukkan hasil sebaliknya.
Di Indonesia, konsep business judgement rule terhadap direksi diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang selengkapnya berbunyi, anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Di Indonesia, sayangnya belum ada keseragaman pemahaman penegak hukum terkait penerapan doktrin business judgement rule. Meskipun Pasal 97 ayat (5) UU PT telah memberikan syarat penerapan business judgement rule, namun tidak menjelaskan tolak ukur pemenuhan masing-masing ketentuan. Dalam hal ini, tentunya hukum akan ditentukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tak dapat dipungkiri, kelangsungan dan keberhasilan suatu perusahaan akan sangat bergantung pada kualitas direksi dalam menggerakkan roda perusahaan. Direksi dituntut untuk dapat memajukan perusahaan agar selalu bertumbuh dan mampu bersaing dengan kompetitor, sehingga dapat bertahan, unggul, dan berkualitas.
Setelah mendengarkan disertasi dan tanya jawab, akhirnya pihak kampus dan promotor Doktoral Fakultas Hukum USU menyatakan Hasrul Benny Harahap lulus dengan nilai memuaskan dan layak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peduli Sesama, Dandenpom 1/5 Medan Serahkan Bantuan Baksos Imlek
Hengki-Ade Ungkap Keberpihakan Menteri dan Raffi Ahmad dalam Pilbup Bandung Barat
Perlindungan Hukum Terhadap Direksi BUMN/BUMND atas Pengelolaan Perusahaan
Sugiat Santoso Ketua Umum IKA MSP USU 2024-2029
PKWT di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi
Anggota DPR RI Sugiat Santoso Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di FISIP USU
Komentar