Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terhadap Kadisdik, Kepala SMP dan Guru

Buntut Meninggalnya Rindu Syahputra Sinaga Siswa Kelas IX SMPN 1 STM Hilir Yang Pernah Dihukum 100 Kali Squat Jump
Suwardi Sinaga - Rabu, 02 Oktober 2024 17:17 WIB
Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terhadap Kadisdik, Kepala SMP dan Guru
Istimewa
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Deli Serdang, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan guru agama bersangkutan, di Kantor Ombudsman Sumut, Medan, Selasa, 1 Oktober 2024.
indomedia.co - Buntut meninggalnya Rindu Syahputra Sinaga (14), siswa Kelas IX SMP Negeri 1 STM Hilir yang pernah dihukum 100 kali squat jump, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan guru agama bersangkutan, di Kantor Ombudsman Sumut, Medan, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kadisdik, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan guru agama bersangkutan, ditemukan beberapa temuan antara lain sebagai berikut.

Pada tanggal 19 September 2024 saat les pertama mata pelajaran Agama Kristen, terdapat enam anak yang tidak meneyelesaikan tugas. Adapun tugas yang diberikan yakni mencatat dan menghafal dari yang dituliskan.

Namun, saat tugas dikumpulkan terdapat enam siswa mengumpulkan tugas namun tidak bisa menghafal. Atas hal tersebut, keenam peserta didik diberikan sanksi. Terdapat penawaran jenis sanksi dari satu orang murid, meminta agar sanksi berupa squat jump dan siswa menanyakan ke guru berapa banyak dan spontan dijawab guru sebanyak 100 kali.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan juga diketahui bahwa guru agama bersangkutan bukan hanya satu kali menerapakan sanksi squat jump kepada peserta didik.

Saat ini guru agama bersangkutan telah dinonaktifkan sementara untuk mengajar meskipun belum ada kepastian hukum bersalah tidaknya guru bersangkutan.

"Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI fokus pada proses penyelenggaraan pendidikan sebelum, saat dan setelah dijatuhi hukuman disiplin fisik terhadap peserta didik. Terkait faktor yang mengakibatkan kematian peserta didik dimaksud biarlah lembaga negara yang berwenang yang menyelidikinya," ujar James.

James Panggabean juga menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Kadisdik Deli Serdang dan Kepala SMPN 1 STM Hilir, akan dilakukan permintaan dokumen seperti salinan dokumen pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang dilakukan oleh Disdik Deli Serdang ke SMPN 1 STM Hilir dan dokumen dari SMPN 1 STM Hilir terkait pencegahan kekerasan di sekolah. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru