IYE Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Madina
indomedia.co - Indonesia Youth Epicentrum (IYE), sebuah lembaga pemantau pilkada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengingatkan agar ASN netral, bebas intimidasi, agar tercipta pemilu yang jujur dan adil (Jurdil).
"Memang hal ini disinyalir biasa terjadi, apalagi ada petahana yang turut kembali mejadi kontestan. Namun untuk merubah pola, kali ini kita harus sama-sama menjaga agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas,"ujar Ketua IYE Farhan Donganta, Ahad, 1 september 2024.
ASN diharuskan untuk netral atau tidak memihak kepada calon manapun yang telah mendaftarkan diri sebagai kandidat.
"Dasar hukum dari ucapan saya ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Farhan.
Di tiga dasar hukum tersebut dijelaskan lanjutnya, bahwa ASN/PNS harus netral dan tidak memihak kepada calon manapun
"Dalam hal ini, kita harus menyesuaikan peraturan yang ada dengan Pilkada Madina Tahun 2024," ujarnya.
Perlu diingatkan sambungnya, siapapun mereka yang menggunakan tangan-tangan tersembunyi dalam kampanye adalah perusak publik Madina yang sebenarnya.
"Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan 'abuse of power' tidak boleh terjadi dalam pilkada Madina tahun ini," tegas Farhan.
Apabila ASN tetap ikut serta atau diikutsertakan maka lima tahun ke depan birokrasi di Madina tetap akan korup dan tidak memiliki kebijaksanaan sama sekali.
ASN harus dijaga dan diawasi ketat, politik praktis bukan wilayah mereka, ketika mereka turut campur dalam urusan yang bukan pekerjaan mereka, maka dapat dikatakan bahwa ASN atau sistem birokrasi di Madina tidak lagi dapat dipercayai.
"Keikutsertaan ASN dalam pilkada adalah sesuatu yang sangat kasar dan merusak, hendaknya kita memantau dan mengawasi pilkada ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan kita bersama,"harap Farhan.
Kemungkinan demi kemungkinan bisa saja terjadi, baik itu kemungkinan yang bersifat positif maupun kemungkinan yang bersifat negatif. Semua pihak harus memulai kembali mengaktifkan ulang istilah yang telah lama tidak digunakan, yakni "lebih baik mencegah daripada mengobati".
"Lebih baik peringatan ini disuarakan lebih dahulu daripada terjadi sebelum diingatkan, ASN harus berdiri di kaki sendiri dan menghindari intervensi politik dari pihak manapun," sebut Farhan. (***)
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News