Jaksa Agung: Kualitas Pertamax Saat Ini Sesuai Standar

Suwardi Sinaga - Kamis, 06 Maret 2025 21:19 WIB
Jaksa Agung: Kualitas Pertamax Saat Ini Sesuai Standar
Kejaksaan RI
Jaksa Agung, Burhanuddin, bersama Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, saat konferensi pers, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

indomedia.co - Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menegaskan bahwa kualitas bahan bakar Pertamax yang beredar saat ini telah memenuhi standar yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Kunjungan ini terkait dengan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta perwakilan dari lembaga terkait seperti PT Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia.

Tidak Ada Kaitan dengan Kondisi Pertamax Saat Ini

Jaksa Agung menjelaskan bahwa periode penyidikan, yaitu 2018 hingga 2023, tidak memengaruhi kualitas Pertamax yang beredar saat ini.

"Artinya, periode 2024 hingga saat ini tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah baik dan sesuai standar yang ditetapkan," ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan memenuhi spesifikasi teknis.

"BBM adalah barang habis pakai. Jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM, yaitu sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 hingga 2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan, kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegasnya.

Temuan Penyimpangan oleh Oknum Tertentu

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa terdapat fakta hukum terkait pembelian dan pembayaran BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga, namun yang diterima adalah BBM dengan RON 88 atau RON 90. BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.

"Perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan ini tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero)," jelas Burhanuddin.

Sinergi untuk Perbaikan Tata Kelola

Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) untuk membersihkan BUMN menuju tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

"Penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ini murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Penyidik saat ini fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Dukungan masyarakat terhadap Pertamina dan Kejaksaan sangat kami harapkan," tambah Burhanuddin.

Pertamina Apresiasi Langkah Kejaksaan

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Langkah ini mendorong kami untuk terus berintrospeksi dan memperbaiki tata kelola perusahaan," ujarnya.

Simon juga menegaskan bahwa kualitas BBM yang dipasarkan Pertamina telah melalui uji rutin oleh LEMIGAS dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.

"Pengujian ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat juga dapat ikut mengawasi," pungkasnya. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru