Jaksa Jhon Wesli Sinaga Dibacok OTK

Suwardi Sinaga - Minggu, 25 Mei 2025 13:18 WIB
Jaksa Jhon Wesli Sinaga Dibacok OTK
Istimewa
Kajati Sumut, Idianto, membesuk korban John Wesli Sinaga dan menegaskan, OTK harus tertangkap dan diproses hukum.
indomedia.co -Jhon Wesli Sinaga, Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Hutabarat, pegawai tata usaha, dibacok orang tak dikenal (OTK), di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Informasi diperoleh, peristiwa terjadi secara tiba-tiba, ketika Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat tengah berada di areal perkebunan milik Jhon Wesli Sinaga. Hari itu, mereka bersama pekerja kebun sedang memanen buah kelapa sawit.

"Dua orang tak dikenal (OTK) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang, lalu langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.

Warga yang melihat peristiwa itu langsung menyelamatkan kedua korban, membawanya langsung ke rumah sakit, guna segera mendapatkan pertolongan medis. Keduanya saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Columbia Asia, Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, langsung bergerak cepat mengetahui anak buahnya menjadi korban pembacokan oleh OTK. Dia menemui korban dan memberikan semangat dan menegaskan, OTK harus tertangkap dan diproses hukum.

Kasi Intel Boy Amali menuturkan, peristiwa pembacokan terhadap korban, terdapat indikasi kuat bahwa penyerangan ini berkaitan dengan perkara hukum sebelumnya yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga.

"Kita menduga peristiwa ini berkaitan dengan penanganan perkara yang dipegangnya," sebut Boy.

Dia memastikan, peristiwa itu merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terkait perlindungan Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukumnya. Jaksa dan pegawai Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan OTK, yang diduga dilakukan orang suruhan, terkait penanganan perkara pada Kejari Deli Serdang.

"Kita apresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Kita berharap atensi antarlembaga dan terbangunnya sinergitas dalam implementasi perpres tersebut," ujarnya. ***

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru