JM Sudah Diberhentikan Karena Desersi dan Pernikahan Ganda

Suwardi Sinaga - Rabu, 07 Agustus 2024 15:42 WIB
JM Sudah Diberhentikan Karena Desersi dan Pernikahan Ganda
Istimewa
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
indomedia.co -Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus, Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi.

Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu JM, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

JM diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.

"Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi dilansir dari laman resmi TNI, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir JM adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

Karena JM sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi.

"Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," tegas Kadispenad.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat JM saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di PN Tangerang. (***)

Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News

Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru