Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp883 Juta
MS Putra - Rabu, 25 Februari 2026 21:08 WIB
Istimewa
Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
indomedia.co - Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023.
Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.
Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023.
Terdapat tiga Surat Pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023. Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
APILLAlat Pengendalian Isyarat Lalu LintasAli Anhar HarahapCV Central Grafika PrintDinas PerhubunganPemko PadangsidimpuanPengadilan Tinggi MedanWanprestasi
Berita Terkait
Komentar