Kasus Hotel Aruss Semarang, Satu Orang Jadi Tersangka Cuci Uang Judi Online
Suwardi Sinaga - Kamis, 16 Januari 2025 22:26 WIB

Divhumas Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
indomedia.co -Bareskrim Polri mengungkap satu tersangka terkait penyitaan Hotel Aruss, Semarang beberapa waktu lalu. Hotel itu diketahui dibangun dengan uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.
"Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Helfi mengungkap, PT AJP terbukti telah menampung hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Adapun FH sendiri salah satu pengelola Aruss.
Modusnya, korporasi menampung uang dari rekening FH. Lalu, uang itu digunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.
"Dan hasilnya kembali kepada PT AJP," kata Helfi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang. Hotel itu diduga terkait hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
Helfi mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil kerja sama dengan kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujarnya dilansir dari laman resmi Divhumas Polri.
Adapun hasil penyelidikan ditemukan aliran dana mencapai puluhan miliar dari pelaku judi online. Jumlah itu adalah hasil dari transaksi judi online di berbagai platform.
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000," jelasnya.
"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," sambung dia. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co
Editor
: Suwardi Sinaga
SHARE:
Tags
Berita Terkait

PSS, Barito Putera dan PSIS Degradasi ke Liga 2

Nama Budi Arie Disebut dalam Sidang Judi Online, Kapolri: Sudah Pernah Diperiksa

Polri Amankan Rp61 Miliar dari Rekening Penampung Judi Online

Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar dari Kasus Judi Online

Tersangka Kasus Judi Online Agen138 Diserahkan ke Kejaksaan

Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan Periode Libur Lebaran 2025
Komentar