Kasus Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

indomedia.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT TRPN telah membayar denda administratif terkait tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda sebesar Rp2 miliar tersebut diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap pagar laut yang mereka bangun dan menyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Maret 2025, mengungkapkan bahwa PT TRPN mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terjadi, termasuk pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa PKKPRL serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
"PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena telah melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang sah, yakni PKKPRL," jelas Ipunk.
Ipunk menambahkan bahwa denda administratif sebesar Rp2 miliar sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 telah dibayar lunas pada tanggal 28 Februari 2025.
"Alhamdulillah, PT TRPN sangat kooperatif dalam menyelesaikan proses ini," tambahnya.
Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, karena tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL yang diperlukan. Tindakan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada 27 Februari 2025, Menteri Trenggono menegaskan keseriusan KKP dalam menyelesaikan kasus pemagaran laut ini. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang telah diambil meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, serta pemberian sanksi administratif kepada PT TRPN. ***
Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google News
Ikuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Tindak Sepuluh Kapal Ikan Terduga Transhipment, KKP Selamatkan Rp1,8 Miliar

16 Ton Ikan Kalamo Biak Kembali Dikirim ke Jawa

KKP Buka Pendaftaran Taruna/i Baru Tahun Akademik 2025/2026

Praperadilan Ditolak, Penyegelan Pagar Laut oleh KKP Sudah Sesuai Aturan

KKP Tindak Tegas Kapal Pelaku Transhipment Ilegal di Laut Aru
